Mantan anak buah Surya Paloh itu telah menyampaikan pledoi pada pekan lalu. Rio sendiri hanya dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan penjara,Seperti yang dilansir oleh Agen Poker Terpercaya Pokercino.com
Dia dinilai bersalah oleh Jaksa KPK karena telah menerima uang Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca.
Uang itu diterimanya selaku Anggota DPR dan Sekjen Nasdem pada bulan Mei 2015 lalu setelah adanya islah antara Gatot dengan Tengku Erry Nuradi -saat ini Plt Gubernur Sumut- di Kantor DPP Nasdem yang di mediasi Surya Paloh.
Pemberian uang kepada Rio itu dimaksudkan untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Rio dinilai mempunyai akses untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo. Pasalnya, Prasetyo merupakan kader Partai Nasdem. Bahkan Rio pun menjanjikan Gatot akan berkomunikasi dengan Prasetyo.
Atas perbuatannya itu, mantan orang nomor dua di partai besutan Surya Paloh disangkakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor sebagaimana dakwaan kedua.(MC)
Agen Poker Terpercaya Pokercino.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar