Kamis, 27 September 2018

Jaksa KPK Gugat Tetangganya Sebesar Rp 2,6 Miliar Gara-gara Tebang Pohon, Ini Kronologinya




Agen Poker Perkara menebang pohon berbuntut panjang bagi dua keluarga bertetangga di Kompleks Modern Hills, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan.
Seorang warga bernama Deddy Octo digugat tetangganya yang bertugas sebagai jaksa di KPK, Hendra Apriansyah.

Octo menceritakan kasus itu berawal pada bulan Juni selepas Lebaran.
Ia meminta petugas keamanan komplek untuk menebang pohon di halaman rumahnya karena sudah terlalu tinggi dan tua.
Saat penebangan pohon, istri Hendra mendatangi rumah Octo dan mempertanyakan pohon di rumahnya yang merasa ikut terpotong.
Octo mengaku bingung karena ia telah menyarankan agar Hendra memotong pohonnya karena sudah besar.
"Saya bingung, karena setahu saya, saya yang pernah menyuruh Pak Hendra supaya potong lah Pak, bahaya, angin besar, dipotong lah sama Pak Hendra sendiri. Lepas dari situ. Ternyata tidak terima penjelasan itu, sehingga istri Pak Hendra datang ke rumah saya, menggedor pintu, yang ada mertua saya dan ipar saya sama anak saya yang baru delapan tahun. Saya merasa terainggung, kenapa datang tidak menunggu saya menanyakan sesuatu. Akhirnya, ini keributan panjang terus, yasudahlah," papar Octo saat ditemui di rumahnya pada Rabu(26/9/2018) malam.
Octo juga meminta Hendra untuk membangun tembok pembatas antar rumah mereka agar tak terjadi percekcokan kembali.
"Saya takut besok terjadi keributan lagi, saya bilang, Pak kalau gitu saya akan tinggikan pembatas rumah kita, supaya tidak lagi besok ada percekcokan lagi yang diakibatkan karena pohon yang rusak lagi, atau sampah saya yang ke rumah beliau dan sebaliknya. Ini yang menjadi persoalan dasar gugatan besok," katanya.
Dalam gugatan bernomor 715/Pdt.G/2018/PN.TNG, tertulis penggugat Hendra Apriansyah menggugat perdata Deddy Octo karena tindakan melanggar hukum, terutama terkait pendirian tembok.
"Menyatakan tergugat telah melakukan peebuatan melawan hukum yaitu telah melakukan penguasaan fisik dan mengambil manfaat tanah dan bangunan di atasnya dengan tanpa hak dan tanpa mengindahkan keadaan penggugat yang terganggu secara fisik, moral, kesenangan dan mengalami keterjutan-keterjutan ditambah sikapnya yamg melecehkan penggugat," tertulis dalam gugatan tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (27/9/2018), Kuasa Hukum Hendra Apriansyah, Supena menjelaskan
awal mula perkara karena penebangan pohon.
"Sepulang dari liburan idul fitri sekitar bulan Juni. Turun dari mobil, lho kok ini pohon saya tiba-tiba dipotong. Tentu nanya ke yang deket dulu, ke tetanggalah. Nah istrinya yang nelepon tergugat. Karena kan gini, kalau sudah masuk, Jaksa kan pulangnya malam, kerjanya di KPK kan gitu, tergugat juga pulangnya malam," kata Supena.
"Ternyata dijawab dengan nada tinggi. Tanya saja suamimu, yang nebang itu suamimu, maunya apa dia bilang, maunya diganti, kok jadi aneh," tambah Supena.
Saat istri Hendra menelepon Octo, kata Supena, tetangganya itu menjawabnya dengan nada tinggi hingga percecokan dibawa ke meja hijau.
"Kalau enggak terima silakan mau proses hukum. Lho, kok lari ke mana-mana. Nah setelah itu dibangunlah tembok, dan itu menjorok kesisi kita," ujarnya.
Supena mengatakan kliennya tidak mengetahui jenis pohon yang menurutnya terpotong.
Namun saat TribunJakarta.com mendatangi langsung lokasi, pohon tersebut memiliki tinggi batang utama sekira satu meter, dengan sejumlah dahan yang mulai berdaun.
Dari gugatan itu, sidang pertama sudah digelar pada Kamis (27/9/2018).
Namun ditunda karena tergugat dianggap tidak hadir dan akan digelar kembali pada 4 Oktober 2018.
"(Agenda sidang) masih acara pembukaan sidang untuk dilanjutkan ke mediasi, karena kemarin tergugatnya tidak hadir, jadi sidangnya ditunda dan dipanggil lagi secara patut," terang Supena, Jumat (28/9/2018).
Hal yang sama juga diutarakan kuasa hukum Octo, Hamim.
Ia menyebut persidangan ditunda karena tergugat dianggap tidak hadir dan ditunda sampai 4 Oktober 2018 mendatang.
"Persidangan ditunda. Tergugat dianggap tidak hadir. Karena kami tadi masuk ruang sidang tinggal ketok palu untuk penundaan sidang tanggal 4 Oktober (2018)," terang Hamim melalui aplikasi pesan singkat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar